Halmahera Utara Tetapkan Peta Jalan Literasi dan Numerasi 2026-2030

10 Agustus 2026

Mariana Kurniawati

Bagikan sekarang

cover image

Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Bupati nomor 38 tahun 2026 tentang Peta Jalan Literasi dan Numerasi. Upaya ini merupakan kolaborasi antara pemangku kepentingan dengan program KREASI (Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia).

Peta Jalan ini bertujuan untuk menyediakan kerangka kebijakan dan prioritas aksi yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun program tahun 2026 hingga 2030. Kolaborasi yang strategis serta kesediaan hati pemangku kepentingan mengikuti Peta Jalan yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati adalah kunci keberhasilan mewujudkan generasi Halmahera Utara yang kuat, produktif, dan bertanggungjawab di masa mendatang.

“Ini so (sudah) jelas, intervensi strategis kepada peserta didik maupun kepada sistem dan kelembagaannya serta pembagian tugas siapa melakukan apa juga so jelas. Pertanyaannya sekarang, mau ikut kah tarada (mau mengikuti jalan ini atau tidak)? Ini adalah peta jalan, peta menuju pada perubahan, jalan untuk mengarahkan kita semua pada kemajuan daerah ini. Daerah yang maju sumber daya manusianya diawali dengan peningkatan literasi, numerasi, dan pendidikan karakter,” tegas Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag, M.Pd.

Saat ini, implementasi program KREASI di Halmahera Utara telah memasuki tahun kedua. Sebagai pelaksana, Wahana Visi Indonesia (WVI) mendampingi 44 Sekolah Dasar/Madrasah Ibdidaiyah yang tersebar di tujuh kecamatan.

Implementasi program KREASI tahun kedua akan melibatkan pemangku kepentingan di seluruh ekosistem pendidikan. Di tingkat sekolah, program melibatkan Kepala Sekolah, Guru dan Tim Perlindungan Anak Sekolah (PAS). Di tingkat gugus melibatkan Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Kepala Madrasah. Sedangkan di tingkat kabupaten melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta dinas lain yang relevan.

KREASI atau Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia, merupakan program yang didanai oleh Global Partnership for Education, dan dikembangkan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional melalui Save the Children bersama mitra dalam konsorsium kolaboratif Mitra Pendidikan Indonesia (MPI). KREASI bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memperkuat pengajaran, pembelajaran, dan pengembangan siswa. Program KREASI di Halmahera Utara diimplementasikan oleh Wahana Visi Indonesia.

Penulis: Tim program KREASI di Halmahera Utara

Penyunting: Mariana Kurniawati (Communication Executive)