Peduli Hak Dasar Anak, Desa Ini 100% Penuhi Akta Kelahiran Anak

Peduli Hak Dasar Anak, Desa Ini 100% Penuhi Akta Kelahiran Anak

Tidak banyak yang tahu tentang hak dasar anak, termasuk orang tua. Sekadar memberikan kebutuhan sandang, pangan, dan papan seringkali dianggap sudah resmi memberikan hak anak. Padahal, ada hal penting lainnya yang juga perlu diketahui oleh orang tua, yang juga menjadi salah satu pemenuhan hak dasar anak, yaitu kepemilikan akta kelahiran.

Hal ini sempat terjadi di Desa Du, Kabupaten Sikka, NTT. Warga di desa yang terbentuk pada Desember 2002 ini acuh dan tak peduli akan kepemilikan akta kelahiran. Banyak warga yang tidak memiliki akta kelahiran, terutama anak (usia 0-18 tahun).

Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Sikka yang masuk mendampingi desa ini pada 2016 hadir untuk menyadarkan pihak pemerintah desa untuk bergerak bagi pemenuhan akta kelahiran bagi anak. Yansen Paskalis (54), Kepala Desa Du ingat betul momen tersebut. Menurutnya, kala itu WVI hadir mendekat dengan warga melalui pendekatan Suara dan Aksi Warga Negara.   

“Mereka (WVI) peduli akan akta lahir anak. Saya juga merasa prihatin atas warga saya, sehingga timbul komitmen dan niat (saya) untuk mendata anak-anak usia 0-18 tahun,” kenang Paskalis.

Sejak saat itu, Paskalis yang satu visi dengan WVI mulai bergerak lebih jelas. Langkah pertama yang dilakukannya adalah membentuk tim percepatan pemenuhan akta kelahiran dan bekerja sama dengan WVI dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Kami mendatangkan dinas catatan sipil untuk mengumpulkan masyarakat untuk membuat akta ahir, tapi tidak seratus persen yang mau mengikuti. Saat itu 182 anak yang belum terdaftar. Tetapi, langkah selanjutnya kami terpaksa untuk turun ke rumah-rumah, menjemput bola untuk mendata kembali. Tapi tetap saja ada belasan orang yang belum sadar (akan hal ini),” lanjutnya.

Meski demikian, Paskalis dan timnya tetap optimis, hingga pada 2017, Desa Du dipercaya WVI sebagai desa percobaan (pilot project) untuk percepatan pemenuhan akta kelahiran. Ia pun tak segan mengeluarkan Peraturan Desa pada 2018 terkait hal ini, sehingga warga lebih mau peduli dan terlibat aktif. 

“Usaha kami ini didukung oleh WVI, dan pada akhirnya terwujud. Anak-anak di desa (sudah) seratus persen punya akta lahir,” ujarnya bahagia.

Ditambahkan Paskalis, Desa Du pun telah mendeklarasikan pencapaian ini pada 10 Agustus 2018. Bahkan hingga saat ini, Desa Du masih bisa mempertahankan prestasi membanggakan ini. Pendekatan dan komunikasi kepada keluarga menjadi kunci utama program ini bisa terus berjalan hingga saat ini.

Wydia, salah seorang pemudi di Desa Du membenarkan hal tersebut. Baginya, kepemilikan akta kelahiran menjadi cara terbaik baginya mendapatkan jenjang pendidikan yang lebih baik.

“Dulu sebelum saya mempunyai akta kelahiran saya susah untuk masuk SMP, karena diminta untuk punya akta kelahiran. Setelah punya akta kelahiran, saya masuk SMA jadi lebih mudah, dan lebih mudah untuk mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah,” ungkap Wydia.

Kini, WVI telah usai mendampingi desa tempat Paskalis bertugas, tetapi karya nyata pekerjaan yang dilakukan WVI hingga hari ini, akan terus dikenang oleh setiap warga di Desa Du.

“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada lembaga ini, karena kami merasa dengan adanya WVI kami diberikan pendidikan sebagai warga negara untuk lebih berani menyampaikan pendapat. Kehadiran WVI ini cukup luar biasa,” pungkas Paskalis.
 

Ditulis oleh: Putri ianne Barus, Communications Officer Wahana Visi Indonesia


Artikel Terkait