Deklarasi Desa Kerukunan

Deklarasi Desa Kerukunan

Parigi Moutong adalah salah satu kabupaten di pantai timur Sulawesi Tengah dan Teluk Tomini. Kondisi geografis Parigi Moutong sangatlah beragam, dari bukit hingga pesisir, sehingga menyuguhkan wisata alam yang menarik untuk dikunjungi. Selain alam yang menarik, kabupaten yang disahkan pada tahun 2002 ini juga dihuni masyarakat dari berbagai agama dan etnis.

Menurut data Badan Pusat Statistik Indonesia, selain penganut agama Islam, masyarakat Parigi Moutong juga terdiri dari penganut agama Hindu (9,66%) dan Kristen/Katolik (9,08%). Bila menyusuri jalan Trans Sulawesi yang melewati Parigi Moutong, maka kita bisa melihat beberapa area yang persis dengan banjar-banjar di Bali. Ornamen rumah dan tempat ibadat khas Hindu Bali berbaris rapi di sepanjang jalan. Untuk beberapa saat, kita dapat merasa seperti sedang di Bali. Para transmigran dari Bali ini memberi nuansa berbeda di Parigi Moutong.

Melihat keberagaman yang ada di Parigi Moutong ini, pada Kamis (15/12) diadakan Deklarasi Desa Kerukunan di salah satu kecamatan. Desa Kerukunan merupakan salah satu kegiatan yang menjadi bagian dari Program Perdamaian. Program Perdamaian merupakan kerja sama lintas sektor antara Wahana Visi Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Parigi Moutong (FKUB), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Parigi Moutong.

Deklarasi Desa Kerukunan ini merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai upaya nyata dalam mewujudkan kerukunan antarumat beragama di Parigi Moutong. Diharapkan, melalui deklarasi ini, masyarakat dapat memperkuat toleransi dan moderasi beragama, serta meningkatkan kapasitas untuk mengelola konflik. Ke depannya, Parigi Moutong dapat menjadi kabupaten yang damai, tanpa perpecahan atau kekerasan.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementrian Agama, telah merumuskan Tri Kerukunan Umat Beragama untuk menjelaskan tentang bentuk-bentuk kerukunan antarumat beragama yang dapat dilakukan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Tri Kerukunan Umat Beragama terdiri dari :

  1. Kerukunan internal umat beragama. Antara pemeluk agama yang sama harus tercipta keselarasan dan sikap saling menghormati meskipun terbagi dalam aras yang berbeda-beda. Contohnya, dalam agama Hindu terdapat beberapa sekte besar. Sekalipun ada perbedaan sekte, yang harus diingat adalah bagaimana masing-masing sekte melaksanakan kepercayaannya tanpa merendahkan atau mengganggu sekte lain. Karena yang paling utama adalah mereka harus berlandaskan pada agama yang sama, yakni ajaran Hindu yang memuja Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
  2. Kerukunan antarumat beragama. Di Indonesia, terdapat enam agama yang diakui secara resmi oleh negara. Enam agama tersebut dapat eksis di Indonesia apabila terdapat toleransi beragama. Misalnya pada perayaan Natal, maka umat agama lain menghormati dengan tidak menimbulkan kerusuhan.
  3. Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Pemerintah memiliki andil besar dalam menjaga ketenteraman dan kerukunan hidup beragama. Para tokoh agama dapat bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah turut mendukung keberlangsungan agama-agama di Indonesia dengan adanya kementerian agama. Pemerintah pun menjamin tiap-tiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadah menurut ajaran agama masing-masing. Hal itu tertuang dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2.(Sumber : https://www.kompas.com/stori/read/2022/10/08/120000079/apa-itu-tri-kerukunan-umat-beragama-?page=all. Penulis dan editor : Widya Lestari Ningsih).

Deklarasi Desa Kerukunan merupakan salah satu kegiatan yang juga menjadi wujud nyata aplikasi Tri Kerukunan Umat Beragama. Dalam kesempatan deklarasi ini turut hadir mewakili Bupati Parigi Moutong yaitu Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Parigi Moutong - Bapak Ir. Lewis, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong - H. Ahmad Hasni, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Parigi Moutong - Bapak H. Abdul Radjab, S.E, M.M, Kepala Bidang Bina Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Parigi Moutong - Ibu Hasni Djimpa, S.E, Ketua Tim Kerjasama FKUB Provinsi - Bapak Drs. Sagir M. Amin, M.Pd bersama tim, Kepala Desa sekecamatan Parigi Selatan dan tokoh-tokoh agama serta masyarakat desa.

 

Penulis : Mardianto Babutung (Staff Area Program Parigi Moutong)

Penyunting : Mariana Kurniawati (Communication Executive)


Artikel Terkait