Bupati Satono Buka FGD Bedah Peraturan Desa Tentang Perlindungan Anak Berbasis Adat

Bupati Satono Buka FGD Bedah Peraturan Desa Tentang Perlindungan Anak Berbasis Adat

Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I, MH membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Bedah Peraturan Desa tentang  Perlindungan Anak Berbasis  Adat yang diselenggarakan atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Sambas bersama Wahana Visi Indoneisa dan Dewan Adat Dayak Kabupaten Sambas, bertempat di Aula Sayap Kiri Kantor Bupati Sambas, Rabu 11 Januari 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut, unsur forkopimda, Asisten Pemerintahan dan KEsejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas,  kepala OPD terkait, camat sajingan besar, camat  teluk keramat, camat tebas, camat subah, Ketua DAD Kabupaten Sambas beserta Jajara, Narasumber serta undangan lain.

Area Program Manager Wahana Visi Indonesia (APM WVI) Kabupaten Sambas, Ignatius Anggoro mengatakan bahwa Wahana Visi Indonesia siap berkolaborasi bersama semua elemen terkait dalam penyusunan Peraturan Desa yang terkait tentang perlindungan anak berbasis adat  ditingkat desa ini.

Bupati Satono mengatakan, bahwa pemerintah berkewajiban melindungi segenap warga negara terlebih lagi anak dibawah umur.

“negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negara sesuai dengan pembukaan UUD tahun 1945, bahwa anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan sehingga perlu mendapatkan perlindungan” ujar satono.

Bupati Satono menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak sudah seharusnya dilakukan bahkan ketika anak masih dalam kandungan dengan memberikan perlindungan dan kecukupan gizi demi menjaga kesehatannya.

Lebih jauh satono mengatakan bahwa sebagai wujud dari keseriusan pemerintah kabupaten sambas dalam bidang perlindungan anak,  pada tahun 2022 pemerintah kabupaten sambas telah membentuk dua buah peraturan daerah antara lain perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan serta peraturan daerah layak anak. 

“dalam hal perlindungan anak, pemerintah kabupaten sambas telah membentuk dua buah perda pada tahun 2022, peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan  peraturan daerah kabupaten  layak anak” tambah satono.

Terlihat diakhir kegiatan dilakukan foto bersama selutuh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.


Artikel Terkait