Anak Korban Kekerasan Harus Terintegrasi Layanan Perlindungan Sosial

Anak Korban Kekerasan Harus Terintegrasi Layanan Perlindungan Sosial

Wahana Visi Indonesia (WVI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan riset kolaboratif dengan tema “Riset Integrasi Layanan Perlindungan Anak dan Perlindungan Sosial Bagi Anak Korban Kekerasan” pada April 2022.

Salah satu temuan dari riset ini adalah capaian Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) tahun 2020 adalah 73,1 persen. Angka tersebut di bawah target nasional sebesar 74,4 persen.

Child Protection Team Leader WVI, Emmy Lucy Smith, berharap hasil riset ini dapat berkontribusi dalam penguatan layanan perlindungan anak sekaligus memberikan gambaran untuk melihat potensi integrasi layanan perlindungan anak dan perlindungan sosial bagi anak korban kekerasan serta penguatan Advokasi Kota Layak Anak (KLA), sehingga anak yang mengalami kekerasan bisa mendapatkan dukungan yang maksimal untuk pemulihan mereka.

“WVI juga berupaya untuk mengadvokasi dan memberikan kontribusi peningkatan kapasitas bagi para penyedia layanan di level kabupaten," kata Emmy dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

1. Belum ada kebijakan terintegrasi perlindungan anak dengan BPJS

Anak Korban Kekerasan Harus Terintegrasi Layanan Perlindungan Sosial

Hasil riset telah didiseminasikan secara daring pada hari Rabu, 14 Desember 2022, kepada pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional dan di sembilan kabupaten atau kota yang berada di provinsi yang menjadi target riset, yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Emmy mengatakan temuan lainnya adalah belum adanya kebijakan terintegrasi antara layanan Perlindungan Anak dan Perlindungan Sosial terkait Program keluarga harapan, BPJS, Penerima bantuan iuran, juga program Indonesia pintar.

Standar Layanan dan SOP yang mengatur mekanisme korban kekerasan terhadap anak mendapatkan bantuan perlindungan sosial dan sistem pendataan terintegrasi antara layanan perlindungan anak dan perlindungan sosial juga belum ada.

Serta masih lemahnya penerapan manajemen kasus, terutama proses asesmen dan rekomendasi intervensi kasus yang dicatat dalam Laporan Kasus sebagai alat yang harus dilampirkan pada proses rujukan korban kekerasan terhadap anak

2. Tiap anak mengalami satu jenis kekerasan sepanjang hidupnya

Anak Korban Kekerasan Harus Terintegrasi Layanan Perlindungan Sosial

Menurut data WVI, sejak Januari 2022 hingga saat ini, sebanyak 92,2 persen orangtua atau pengasuh menggunakan hukuman fisik dan kekerasan terhadap anak sebagai mekanisme pendisiplinan anak.

Ada kenaikan kasus permohonan perlindungan khusus kasus kekerasan seksual sebanyak 91 persen dibanding 2021. Kemudian sebanyak 34 persen atau tiga dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun dan 41,05 persen atau empat dari 10 anak perempuan di usia yang sama pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya

“Diseminasi hasil riset ini diharapkan tidak hanya menambah pengetahuan tetapi juga dapat memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan yang ada di level nasional dan di daerah,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

3. Rekomendasi riset dipertajam lagi agar aplikatif

Anak Korban Kekerasan Harus Terintegrasi Layanan Perlindungan Sosial

Emmy menjelaskan bahwa secara mandat, negara sudah mengatur integrasi layanan dan perlindungan anak dan perlindungan sosial bagi anak korban kekerasan.

Diperlukan kordinasi, kolaborasi, dan partisipasi dari lintas sektor, kementerian, dan lembaga terkait untuk membuat panduan atau standar teknis bagi para penyedia layanan.

Rekomendasi yang dihasilkan dari riset ini akan dipertajam kembali sehingga menjadi rekomendasi yang aplikatif dan mampu terlaksana bagi para penyedia layanan.


Related Articles