IDN Times: Waduh, 34 Ribu Anak Ajukan Dispensasi Kawin Saat Pandemik COVID-19

IDN Times: Waduh, 34 Ribu Anak Ajukan Dispensasi Kawin Saat Pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - Wahana Visi Indonesia (WVI) mengungkapkan sepanjang Januari hingga Juni 2020 terdapat 34.000 permohonan dispensasi kawin. Data tersebut diperoleh dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Child Protection Team Leader WVI, Emmy Lucy Smith, merinci 97 persen dari jumlah permohonan tersebut dikabulkan dan 60 persen pemohon merupakan anak di bawah 18 tahun. Ia mengatakan jumlah permohonan dispensasi kawin ini jauh meningkat dibandingkan tahun 2019, sebanyak 23.700 permohonan.

Emmy menilai peningkatan permohonan dispensasi pernikahan anak selama pandemik COVID-19 menunjukkan anak-anak, terutama anak perempuan, sangat rentan dilanggar hak-haknya.

"Menikahkan anak dianggap bisa mengurangi beban keluarga terutama di masa pandemik seperti ini. Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang biasanya dibarengi dengan kekerasan fisik dan mental," ujar Emmy dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (5/1/2021).

1. Perkawinan anak akan berdampak buruk pada ibu dan bayi

Dia menerangkan perkawinan anak berdampak buruk terhadap hak-hak anak, baik ibu dan bayinya. Hak yang dimaksud di antaranya hak atas kelangsungan hidup, kesehatan dan pendidikan.

"Ibu atau bayi lebih besar berpeluang meninggal dalam persalinan, saat terjadi komplikasi persalinan berisiko anak terlahir prematur dan kematian bayi sebelum satu tahun dan dropouts sekolah," ungkapnya.

2. Pernikahan anak tertinggi di Kalimantan

Emmy memaparkan pernikahan anak tertinggi terjadi di wilayah Kalimantan, yakni 16,3 persen. Sementara, tertinggi kedua berada di wilayah Sulawesi, dengan 15,6 persen.

Survei Yayasan Tulodo (2019) menyebutkan, di Palu, Sigi dan Donggala, ditemukan tujuh dari 10 orang tua tidak mengetahui adanya peraturan mengenai pernikahan anak.

"Hanya dua dari 10 orang tua yang mengetahui adanya program dari pencegahan perkawinan anak. Sedangkan delapan dari 10 orang tua ingin mengikuti program/kegiatan untuk mencegah perkawinan anak," kata dia.

3. Kampanye penghentian pernikahan anak di seluruh daerah

WVI melalui program perlindungan anak dan advokasi terus mengampanyekan penghentian pernikahan anak di seluruh daerah. Mereka menyelenggarakan kegiatan seperti workshop upaya pencegahan perkawainan anak. Dalam workshop tersebut keterlibatan anak diutamakan.

"Mereka biasanya menyampaikan bahwa diperlukan keterlibatan institusi formal dan non-formal dalam mensosialiasikan kebijakan pencegahan perkawinan anak serta melibatkan anak, misalnya melalui forum anak dalam publikasi, baik di media sosial maupun di media cetak lainnya," terangnya.

4. Pencegahan perkawinan anak di tingkat desa

Manajer Advokasi WVI, Junito Drias, mendorong pemerintah daerah untuk turut serta mencegah pernikahan pada anak. Ia menilai pencegahan perlu dilakukan hingga tingkat desa.

"Di tingkat desa, kami mendorong pencegahan perkawinan anak melalui kebijakan rencana kontinjensi. Di tingkat kabupaten/kota kami mendorong raperda (rancangan peraturan daerah) atau kebijakan lain pencegahan perkawinan anak," imbuhnya.

 

Link artikel: https://www.idntimes.com/news/indonesia/dini-suciatiningrum/waduh-34-ribu-anak-ajukan-dispensasi-kawin-saat-pandemik-covid/4


Related Articles