Demi Penghapusan Kekerasan Seksual, WVI Undang Tokoh Agama dan Adat Bicarakan RUU TPKS

Demi Penghapusan Kekerasan Seksual, WVI Undang Tokoh Agama dan Adat Bicarakan RUU TPKS

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan pada 18 Januari 2022. Meski telah disahkan, semua pihak termasuk WVI dan seluruh anggota Indonesia Joining Force (IJF), masih terus berjuang untuk membawa RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang.

Meski begitu, WVI merasa perlu mengetahui lebih dalam mengenai RUU TPKS. WVI secara tegas menolak upaya penyisipan rumusan norma yang tidak relevan dengan perlindungan korban, termasuk yang berpotensi mengkriminalisasi korban kekerasan seksual dan menjauhkannya dari akses ke keadilan. Selain itu, unsur consent yang tidak relevan digunakan untuk korban anak sebagai cara tindak kekerasan juga masih belum terakomodir dalam RUU TPKS ini. Hal lain yang perlu dicermati adalah bagaimana layanan perlindungan anak dan perlindungan sosial dapat diterima oleh korban.

WVI juga merasa perlu mendengar pandangan dari para tokoh agama dan adat terkait RUU TPKS ini agar kelak menjadi Undang-Undang yang sepenuhnya mampu menjawab upaya pencegahan dan respons kekerasan seksual anak, termasuk kebutuhan korban kekerasan seksual anak. WVI mengajak para perwakilan tokoh agama (Kristen, Katolik, Islam, Hindu, Budha, Konghucu) dan tokoh adat berdiskusi terkaiit pandangan mereka akan RUU TPKS melalui Focus Group Discussion yang berlangsung hari ini (07/02/22).

WVI mendapati semua perwakilan tokoh agama dan tokoh adat tidak setuju akan tindakan kekerasan seksual. Mereka juga telah turut mendukung RUU TPKS lewat aksi serta sosialisasi di lingkungan agama/daerah masing-masing, serta memberikan masukan-masukan baik atas konsep RUU TPKS.


Artikel Terkait