Hukum Tertulis untuk Perlindungan Anak di Bengkayang

Hukum Tertulis untuk Perlindungan Anak di Bengkayang

Kasus terkait perlindungan anak marak terjadi di Kecamatan Sugai Betung, Kabupaten Bengkayang. Tidak adanya hukum tertulis membuat perlindungan anak minim di wilayah ini. Melihat hal ini, pemerintah terkait menggandeng Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Bengkayang dalam melakukan sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) terkait perlindungan anak pada 29 Juni 2022. Kegiatan ini dilakukan atas inisiatif aparat Desa Cipta Karya.

“Supaya ada hukum tertulis di desa kita yang dapat mengatur perilaku warga kita supaya lebih tertib dan kita rumuskan dalam Perdes. Terima kasih untuk WVI yg juga sudah membantu desa kita. Kita menyadari bahwa kita tidak bisa bergerak sendiri, perlu dukungan juga dari pihak diluar pemerintah desa,” ujar Kades Cipta Karya Benjamin Kalpin. 

Camat Sungai Betung Susanti yang juga hadir pada acara tersebut mengatakan, ini bukan kali pertama Perdes Perlindungan Anak dibuat di desa-desa di Kecamatan Sungai Betung. Sebelumnya tercatat ada dua desa yang juga telah memiliki peraturan tertulis terkait perlindungan anak. Kegiatan sosialisasi ini merupakan alur proses awal dari rencana untuk mencapai Kecamatan Sungai Betung Layak Anak.  

“Pihak kecamatan mendukung dengan adanya sosialisasi Perdes Perlindungan Anak, karena anak-anak memang patut kita lindungi. Sudah ada dua desa yg punya produk hukum tentang perlindungan anak yaitu Desa Suka Maju dan Desa Suka Bangun, jadi hari ini menjadi tiga desa. Berarti tinggal satu desa lagi (di Kecamatan Sungai Betung). Semoga ke depan juga bisa membuat produk hukum ini,” ujar Susanti.

Dilengkapi Ketua BPD Kristianus Kaut, Perdes dibuat bukan hanya untuk menghasilkan produk hukum semata, melainkan turut mengimplementasikan produk hukum tersebut. Produk hukum ini diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kasus kekerasan pada anak dan perempuan.  

Tak hanya WVI dan pemerintah, kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai perwakilan Forum Anak, anggota PATBM, bidan desa, guru, kader posyandu, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, PKK, dann anggota BPD Desa Cipta Karya.

Ditulis oleh: Yoel Setiawan, Child Protection Specialis Kalbar dan Putri ianne Barus, Communications Officer Wahana Visi Indonesia

 


Artikel Terkait