Optimalisasi Layanan Pendidikan Berkualitas di Papua Melalui Akuntabilitas Sosial
Tahun 2045 Indonesia akan merayakan 100 tahun kemerdekaannya. Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahannya menargetkan di tahun tersebut Indonesia akan memiliki kepemimpinan dan pengaruh yang kuat di dunia internasional, dengan jumlah warga di bawah garis kemiskinan menuju 0% dan ketimpangan berkurang. Visi besar Indonesia Emas 2045 ini harus dibarengi dengan peningkatan sektor pendidikan.
Oleh sebab itu, pendidikan berkualitas yang merata menjadi salah satu poin penting transformasi sosial dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2025-2045). Namun, nyatanya saat ini penduduk lulusan sarjana (S-1) hanya 4,39%.
Indonesia Emas 2045 harus dimulai dari pemerataan pendidikan bermutu. Sampai saat ini kita masih dihadapkan dengan tantangan memprioritaskan pendidikan dalam pembangunan khususnya di daerah tertinggal. Salah satunya di Papua.
Alokasi Anggaran Program Urusan Pendidikan di luar Transfer ke Daerah/Desa (APBD Murni) untuk Provinsi Papua sebesar 8,23% dan Alokasi Anggaran Program Urusan Pendidikan dengan TKDD sebesar 10,10% (NPD 2019, Provinsi Papua, Kemendagri November 2019). Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke-4 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD.
Untuk menjamin penyerapan yang berkualitas, maka Pemerintah perlu melakukan Konsultasi Publik* dari tahap awal sampai dengan implementasi kebijakan anggaran diejawantahkan. Pelibatan masyarakat akan sangat mendukung dalam memberikan aspirasinya serta menjadi daya dorong untuk terlaksananya sebuah kebijakan dan layanan publik dengan optimal.
Pendidikan, khususnya literasi menjadi sangat penting, karena berdasarkan data PISA 2018, Indonesia berada diurutan 72 dari 77 negara. Sementara berdasarkan dari Data Alibaca Kemendikbudristek 2019, Aktivitas Literasi membaca, Provinsi Papua ada di urutan terakhir dari ke-34 Provinsi di Indonesia.
Indeks aktivitas Literasi Membaca Papua ada di angka 19,9 dibandingkan dengan rata-rata nasional pada angka 37,32. Dengan kondisi ini, bila ingin mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045 maka pemerataan pendidikan terutama di wilayah seperti Papua mutlak harus kita berikan, terutama dengan meneruskan strategi Merdeka Belajar yang berfokus pada Literasi, Numerasi dan Karakter.
Tahun 2022, Wahana Visi Indonesia (WVI), memberdayakan masyarakat untuk memiliki kapasitas dalam memfasilitasi Konsultasi Publik atau biasa kami sebut dengan Suara dan Aksi Warga (Citizen Voice and Action - CVA). Suara dan Aksi Warga adalah upaya yang dilakukan melalui pendekatan berbasis hak untuk memastikan hasil yang berkelanjutan serta menyasar layanan publik di Papua. Dalam hal ini, WVI secara khusus melakukan pendekatan CVA kepada layanan pendidikan, terlebih lagi untuk isu Literasi Membaca. Tujuan dari Suara dan Aksi Warga ini adalah untuk meningkatkan dialog dan akuntabilitas penyedia layanan publik/pemerintah.
Upaya Suara dan Aksi Warga Negara fokus kepada isu pendidikan khususnya literasi membaca ini menjadi salah satu gerakan masif yang dilakukan di kampung dampingan WVI di Kabupaten Jayapura, Sarmi, Asmat, Biak Numfor dan Jayawijaya. Masyarakat dilibatkan dan dimampukan dalam memahami kebijakan publik, standar-standar layanan serta hak penerima layanan.
Kemudian, pemerintah daerah dilibatkan juga untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan implementasi kebijakan serta layanan yang sudah dilakukan. Tahap akhir adalah masyarakat menyuarakan hasil aspirasinya dan penyedia layanan menyuarakan hasil evaluasinya, kemudian bersepakat untuk membuat rencana aksi bersama.
Salah satu rencana aksi yang diusulkan masyarakat adalah dukungan dari pemerintah kampung untuk menghadirkan wadah Taman Baca Masyarakat (TBM), termasuk dengan penyediaan tutor pendamping TBM. Usulan ini menjadi salah satu advokasi masyarakat bahwa dukungan pendidikan harus bergerak dari semua lini. Bukan hanya di sekolah saja, tetapi masyarakat dan pemerintah kampung turut ambil peran dalam pendidikan anak, baik formal, informal, dan non-formal.
Upaya ini mendapat respon baik dari pemerintah kampung dan dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Kampung (DPK). Diharapkan selalu ada dialog-dialog seperti ini yang melibatkan masyarakat dan penyedia layanan publik. DPK pun merujuk agar ada dialog lanjutan bersama Dinas Pendidikan dan para pendamping kampung.
Hal ini menjadi awal terciptanya akuntabilitas sosial. Masyarakat yang terlibat dalam proses ini juga memberikan respon yang baik untuk meningkatkan kualitas layanan publik.Tantangan dalam proses ini yaitu, belum semua kelompok gender dapat terlibat dalam proses ini, kebanyakan yang terlibat adalah kaum laki-laki yang dianggap lebih mumpuni dalam diskusi dan memberikan usulan serta dalam membuat keputusan.
Masyarakat berharap setidaknya anak-anak di kampung bisa membaca dan lulus dengan baik. Saat ini berdasarkan data STAR (School-based Test About Reading) survei WVI tahun 2022, di Kabupaten Asmat di salah satu sekolah dampingan, dari 46 anak yang disurvei hanya satu anak saja yang bisa membaca dengan pemahaman.
Suara dan Aksi Warga, merupakan bentuk aksi dari masyarakat untuk perwujudan aspirasi agar ada transformasi sosial di kampung mereka. Transformasi sosial ini dapat terjadi ketika masyarakat diberikan ruang untuk terlibat dalam diskusi bersama pemangku kepentingan dan dapat secara terbuka menyampaikan aspirasinya. Pemangku kepentingan juga diharapkan menyambut serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengawal setiap diskusi dan kesepakatan yang telah dibuat. Suara dan Aksi Warga adalah bentuk harapan agar pemerintah bisa mewujudkan keseriusan komitmen yang tertuang dalam dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke-4.
Perlu keseriusan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, strategi Suara dan Aksi Warga perlu dilakukan secara masif, masyarakat yang berani menyampaikan aspirasi yang konstruktif dan pemerintah yang siap untuk membuka diri akan sangat mendukung terciptanya perwujudan optimalisasi layanan publik demi mendukung Generasi Emas 2045.
*Konsultasi Publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, Permenkunham No 11 Tahun 2021.
Penulis: Melliana Layuk (Education Specialist)