Riset WVI: Siswa Berpotensi Alami Kekerasan di Satuan Pendidikan
Lembaga Wahana Visi Indonesia mengadakan riset tentang Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual.
Hasilnya, dari riset tersebut diketahui bahwa anak-anak di usia sekolah rawan mengalami kasus TPKS.
"Jadi dalam konteks pendidikan, anak sebagai korban di usia atau masih berada di institusi pendidikan," kata Peneliti Wahana Visi Indonesia Andi Misbahul Pratiwi dalam diskusi daring, Kamis (14/12/2023).
Menurut Andi, anak yang masih sekolah khususnya di instansi pendidikan berbasis asrama atau boarding cenderung lebih rawan mendapatkan TPKS.
Oleh karena itu, lanjut Andi, harus benar-benar ada perhatian khusus di tempat tersebut agar tidak terjadi TPKS yang justru kebanyakan dilakukan oleh tenaga pendidik di sana.
"Riset ini juga menemukan misalnya di Kota Palu itu ada hasil wawancara kami yang menemukan ada kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis agama misalnya pesantren. Dan secara eksplisit memang disebutkan di pesantren," ujarnya.
"Itu menjadi sulit. Dan ini memang harus dicarikan cara bagaimana anak-anak ini terpapar dengan informasi lembaga pendidikan ini juga bisa memberikan pencegahan, pendampingan apabila terjadi kasus kekerasan seksual," lanjut dia.
Andi menambahkan, riset ini juga menunjukkan bahwa anak-anak yang masih sekolah juga banyak yang terpapar konten pornografi di media sosial.
Ia pun berharap sekolah bisa lebih mengajarkan tata cara penggunaan internet dengan baik dan benar agar tidak disalah gunakan.
"Kemudian ada konteks bagaimana sekolah-sekolah ini juga belum memberikan pendidikan bagaimana menggunakan internet secara sehat sehingga ada kontribusi juga (pada TPKS)," ucap Andi.
Sebagai informasi, riset ini dilakukan di dua provinsi yakni Sulawesi Tengah dan Kalimantan Barat dengan pendekatan kualitatif.
Pihak Wahana Visi Indonesia mengumpulkan data dengan cara wawancara mendalam, kajian literatur dan, forum group discussion (FGD).
Subjek penelitian ada 34 narasumber yang terdiri dari DP3AKB, UPTD PPA, Kepolisian, Pengadaan Layanan Berbasis Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Perempuan/Anak, tokoh agama, dan tokoh adat.
Sumber: Riset WVI: Siswa Berpotensi Alami Kekerasan di Satuan Pendidikan (kompas.com)