Asmat, Kerentanan Anak Perempuan dan Lemahnya Penanganan Dana Otonomi Khusus

Asmat, Kerentanan Anak Perempuan dan Lemahnya Penanganan Dana Otonomi Khusus

Angelina Theodora • 12 Desember 2022, 13:32

SATU tahun lalu saya menulis sebuah opini tentang kerentanan anak perempuan di dunia digital. Waktu itu kita semua masih berada dalam suasana di mana kehidupan digital mendominasi, sebagai respons dari pandemi dan upaya menjaga kesehatan kita semua. Saat ini, ketika berangsur-angsur aktivitas kembali dapat dilakukan secara tatap muka, sedih sekali ketika tema kekerasan terhadap anak perempuan masih terus menjadi perhatian kita.
 
Wahana Visi Indonesia (WVI) sejak 2018 melakukan program di beberapa wilayah di Papua, salah satunya Asmat. Tulisan ini akan memberikan perhatian khusus pada kondisi kerentanan anak-anak perempuan di sana.
 
Hasil temuan angka kekerasan yang terjadi di Asmat menunjukkan bahwa kondisi anak perempuan sangat rentan dan mengkhawatirkan sebagai korban kekerasan. Angka laporan kekerasan dari data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Asmat menunjukkan peningkatan dari tahun 2020 sebanyak 40 orang menjadi 52 orang di tahun 2021. Dari 52 orang tersebut, 45 di antaranya adalah perempuan dan lebih dari setengahnya masih berusia anak.

Kekerasan pada umumnya terjadi di dalam rumah, yaitu sebanyak 88,5 persen. Angka perkawinan usia anak juga dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) masih tinggi di Asmat. Pada 2020, BPS menemukan sekitar 30% dari perempuan di sana menikah di usia di antara 10–19 tahun. Sejak 2001, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pemerintah memberikan dana khusus yang disebut sebagai Otonomi Khusus (Otsus). Otsus Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), percepatan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain.
 
Sayangnya, alokasi anggaran tersebut masih belum dikelola dengan baik. Pada 2021 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan berulang yang belum ditemukan solusinya di dalam pemanfaatan dana Otsus tersebut. Pengelolaan yang masih belum maksimal ini sangat mungkin menjadi salah satu penyebab lambatnya upaya perbaikan kualitas hidup anak, termasuk dalam hal melindungi anak perempuan dari kekerasan.

Meskipun di dalam dana Otsus tidak ada kategori tersendiri mengenai perlindungan anak, seharusnya isu perlindungan anak dapat masuk salah satu fokus pendidikan atau kesehatan, di mana ada alokasi yang cukup besar untuk kedua sektor ini. Lemahnya pengelolaan dana Otsus ini menunjukkan bahwa perlindungan anak masih menjadi masalah yang tidak diprioritaskan.
 
Di Asmat, kita masih belum selesai dengan masalah kesehatan dan kecukupan pangan. Anak-anak masih belajar dengan perut kosong, yang membuat mereka sulit berkonsentrasi dan memahami.
 
Orang dewasa di Asmat pada umumnya masih menempatkan anak sebagai kelompok marginal, bahkan di dalam rumah sendiri. Perlindungan dari kekerasan terhadap anak, khususnya anak perempuan, masih jauh dari wacana yang bisa kita bayangkan untuk didiskusikan di dalam keluarga. Namun, jika kita tidak pernah memulainya, maka selamanya anak terutama anak-anak perempuan akan semakin rentan menjadi korban.

Anak di Asmat tidak menjadi prioritas sejak mulai di dalam rumah sendiri. Ini menguatkan data BPS bahwa mayoritas kekerasan terhadap anak terjadi di dalam rumah. Orang tua, terutama ayah adalah prioritas pertama di dalam keluarga. Urutan berikutnya adalah ibu, baru anak-anak, dimulai dari anak tertua sampai yang paling muda.
 
Orang tua juga memiliki kecenderungan untuk melepaskan anak perempuan ke dalam perkawinan di usia yang sangat muda. Anak-anak perempuan yang dianggap sebagai beban ini menjadi lebih berisiko mengalami kekerasan di dalam keluarga barunya, terutama karena mereka sendiri sesungguhnya masih memerlukan perlindungan. Risiko lain adalah berkaitan dengan kesehatan. Pemahaman akan merencanakan keluarga juga belum ada, sehingga kemungkinan untuk melahirkan di usia anak sangat besar.
 
Mengubah pandangan dari anak sebagai makhluk yang marginal di dalam rumah dan aset masa depan bagi orang tua, menjadi pandangan bahwa anak adalah individu yang bersamanya melekat hak-hak yang harus dipenuhi saat ini, sangat membutuhkan energi yang besar dan harus dilakukan dengan terus menerus melalui berbagai cara.

Anggaran untuk upaya mengampanyekan perubahan pandangan terhadap anak ini secara khusus tidak ada. Tetapi jika pemerintah daerah memiliki keberpihakan dan keseriusan, tema ini dapat disusupkan ke dalam pendidikan atau pemberdayaan manusia di dalamnya.
 
Semakin lama kita menunda memberikan hak anak, semakin jauh akses terhadap perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan. Anak perempuan terutama, di lingkungan yang masih sangat patriarkis, di mana laki-laki dan anak laki-laki yang mendominasi banyak hal termasuk pengambilan keputusan, perempuan tidak menjadi prioritas, kebutuhannya tidak diperhatikan dan dianggap sebagai beban, menjadi yang paling rentan sebagai korban kekerasan, baik domestik maupun di ranah publik.
 
Anak perempuan, sama berharganya dengan anak laki-laki. Di dalam sistem yang patriarkis, anak perempuan perlu mendapatkan perlindungan khusus, untuk memastikan hak-haknya terpenuhi. Negara adalah salah satu pemegang mandat atas pemenuhan hak tersebut. Maka dalam kasus Asmat, Pemerintah Daerah harus segera membenahi tata kelola Dana Otsus agar segera dapat memutus rantai kekerasan terhadap anak perempuan.

Angelina Theodora, Direktur Nasional Wahana Visi Indonesia


Related Articles