Dorong Kabupaten Layak Anak Jangan Hanya Sebatas Perda

Dorong Kabupaten Layak Anak Jangan Hanya Sebatas Perda

Tepat pada 1 Juli 2019, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah menetapkan Perda No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Namun, penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Manggarai Barat masih sebatas Perda. Fat selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas DP2KBP3A menerangkan, setelah ditetapkannya Perda KLA pada Juli 2019 tersebut, pemda memang belum melakukan upaya lanjutan setelah ditetapkannya Perda.

Menindaklanjuti keadaan ini, Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Manggarai Barat berinisiatif untuk mengadakan diskusi bersama Dinas DP2KBP3A. Pada diskusi tersebut, WVI dan DInas DP2KBP3A, pada tahap awal kerja sama ini, menyepakati dua kegiatan kolaborasi, untuk mengimplementasikan tahapan penyelenggaraan KLA dalam termaktub dalam Perda tentang Penyelenggaraan KLA.

Dua kesepakatan kegiatan kolaborasi itu yakni rapat persiapan peningkatan kapasitas Gugus Tugas KLA tanggal 29 April 2021 dan Peningkatan kapasitas Gugus Tugas serta Penyusunan RAD KLA tanggal 12 Mei s/d 14 Mei 2021.

Pada 29 April 2021 lalu, sebanyak 20 peserta Gugus Tugas KLA, melakukan rapat persiapan persiapan sebelum dilakukannya Kegiatan Peningkatan kapasitas Gugus Tugas serta Penyusunan RAD KLA pada 12-14 Mei 2021 lalu. Para peserta dipapari materi tentang Konsep KLA, indikator sebuah KLA dan Kebijakan Perlindungan Anak Manggarai Barat. Hal ini bertujuan agar Gugus Tugas benar-benar memahami konsep dasar tentang KLA, indikator KLA serta kebijakan perlindungan anak.

Pertemuan ini ditutup dengan rencana tindak lanjut yakni masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan pengisian data Profil KLA berdasarkan tupoksi masing-masing. Data-data ini disepakati akan selesai diisi selama 1 minggu dan dikumpulkan kembali pada tanggal 06 Mei 2021.

“Jika kita ingin KLA ini bisa berjalan dengan baik maka data-data ini perlu kita siapkan. Saya minta teman-teman OPD bisa bekerja sama dalam hal ini. Melalui data ini, kita dapat melakukan penilaian mandiri, supaya kita tahu, status KLA kita,” jelas Fat.

Sementara itu, Dinas DP2KBP3A sangat mengapresiasi keterlibatan WVI dalam kegiatan ini. Melkior Nudin, Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Barat mengatakan, “Terima kasih kepada WVI karena sudah memfasilitasi kegiatan ini. Kerja sama kita ini, saya yakin dilandasi oleh harapan bahwa kita mau memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak di kabupaten ini terpenuhi.  Pertemuan ini juga tujuannya sama agar ke depannya hak anak-anak kita terlindungi.”

Penyelenggaraan KLA sendiri memiliki beberapa tahapan, yakni Perencanaan (Deklarasi, Pembentukan Gugus Tugas, Profil KLA), Pra KLA (Penilaian Mandiri), Rencana Aksi KLA, Pelaksanaan KLA, dan Evaluasi, Pelaporan. Sejauh ini, penyelenggaraan KLA di Manggarai Barat ini masih berada pada tahapan Persiapan yakni Pembentukan Gugus Tugas. Namun, pemda mengakui Gugus Tugas yang sudah terbentuk ini masih harus dikapasitasi agar benar-benar memahami perannya dalam penyelenggaraan KLA di Manggarai Barat.

Melalui pemahaman yang mendalam  tentang perannya, Gugus Tugas ini diharapkan mampu menyusun Rencana Aksi Daerah berdasarkan data yang telah dikumpulan dan diolah.

Ditulis oleh: Kristian Yansen Sahputra, Staf Area Program Manggarai Barat Wahana Visi Indonesia


Artikel Terkait