Laporan Penelitian Forum Anak Halmahera Timur

Laporan Penelitian Forum Anak Halmahera Timur

Forum Anak Desa dan Forum Anak Kabupaten Halmahera Timur melakukan penelitian untuk mengetahui dampak kekerasan seksual terhadap kesehatan mental anak-anak di salah satu desa. Child Led Research (CLR) merupakan salah satu aksi anak-anak Halmahera Timur agar dapat memaparkan data yang sesuai fakta dan rekomendasi yang tepat. Hasil penelitian ini pun menjadi materi advokasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah desa dan kabupaten dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai dasar untuk pengambilan keputusan atau pembuatan program yang dapat meningkatkan perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Penelitian ini berdasar pada data-data berikut : 

  • Peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual pada anak berdasarkan data PPA Polres Halmahera Timur. Pada tahun 2021 terdapat 15 kasus, sedangkan tahun 2022 bertambah menjadi 18 kasus. 

  • Data pemantauan Wahana Visi Indonesia melalui mekanisme Safeguarding Incident Report. Data periode November 2021 hingga Mei 2022 memperlihatkan 29 anak mengalami kekerasan (19 diantaranya menjadi korban kekerasan, 10 lainnya adalah pelaku). Jenis kekerasan seksual yang terjadi terdiri dari kasus sodomi, perkosaan, percabulan, pornografi, dan kekerasan fisik.

Anak-anak yang menjadi tim peneliti memutuskan untuk menggunakan dua metode penelitian, yakni secara kuantitatif (survey) dan kualitatif (wawancara mendalam). Survey dilakukan pada 20 perwakilan siswa di sekolah yang ada di desa. Siswa-siswi yang menjadi responden berusia 12-18 tahun. Hasil yang diperoleh dari survey ini dapat terlihat pada gambar berikut :

“Dari penelitian ini, saya belajar masih banyak korban kekerasan seksual yang masih takut untuk berkata jujur atau melapor pada pihak berwajib. Berharap kiranya setiap pihak berwajib lebih dekat dengan korban agar korban tidak takut untuk melapor dan berkata jujur,” ujar Putri (17), salah satu tim peneliti yang juga anggota Forum Anak Kabupaten Halmahera Timur.

Dari wawancara mendalam pada pemerintah kecamatan, kepala sekolah, tokoh agama, dan PPA Polres Kabupaten Halmahera Timur menghasilkan catatan bahwa anak yang mengalami kekerasan seksual cenderung menjadi pendiam, menarik diri dari lingkungan pergaulan, stres, lebih pendiam, dan tidak ingin melanjutkan pendidikan di bangku SMA. Oleh sebab itu, perlu ada layanan koseling untuk anak yang mengalami kekerasan baik di sekolah, rumah ibadah, dan lingkungan masyarakat. Konseling bertujuan untuk pendampingan anak agar dapat melewati masa sulit dari dampak tindak kekerasan yang dialami. Selain penanganan kasus, pencegahan kekerasan seksual juga menjadi hal yang penting. Pencegahan dapat dimulai dengan adanya kesadaran semua orang terkait perlindungan anak. Tindakan pencegahan kekerasan seksual pada anak merupakan tanggung jawab semua orang.

“Setelah melakukan penelitian ini, ada korban yang kita temui melakukan hubungan seksual karena suka sama suka. Seharusnya mereka lebih memikirkan penyebab dari perbuatan tersebut yang merusak masa depan. Berharap orang tua mengedukasi anak tentang dampak dari melakukan hubungan seks sebelum menikah,” imbau Nisani (17), salah satu anggota tim peneliti dan Forum Anak Kabupaten Halmahera Timur.

Hasil penelitian ini berkesempatan dipaparkan pada momen perayaan Hari Anak Nasional tahun 2022, Kabupaten Halmahera Timur. Dari penelitian ini, berhasil dirumuskan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak dan pelayanan kasus kekerasan seksual pada anak. Rekomendasi ini ditujukan untuk pihak sekolah, pemerintah desa, penegak hukum atau pihak yang berwajib, serta para orang tua. Berikut rekomendasi yang diberikan : 

  • Sekolah perlu menyediakan guru Bimbingan Konseling (BK) sehingga jika ada siswa yang menjadi korban bisa merasa aman untuk bercerita. 

  • Sekolah perlu melakukan sosialisasi tentang kekerasan seksial pada anak, dań penegasan terhadap orang tua saat pertemuan komite. 

  • Perlu adanya peraturan desa dalam mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual di lingkungan desa.  

  • Pemerintah, dalam hal ini dinas terkait, memberikan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual bekerja sama dengan tokoh agama dan tokoh adat. 

  • Pihak berwajib membangun koordinasi dengan pihak lainnya dalam melakukan mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. 

  • Pemerintah perlu melakukan pendampingan khusus bagi korban dan kelangsungan masa depan anak. 

  • Memberikan sosialisasi tentang kekerasan seksual kepada orang tua dan sosialiasi pencegahan kekerasan seksual kepada anak-anak. 

  • Adanya layanan konsultasi khusus bagi korban kekerasan seksual. 

  • Tempat-tempat ibadah diharapkan memiliki peraturan tentang pencegahan kekerasan seksual. 

  • Tokoh agama perlu memberikan informasi tentang kekerasan seksual secara rutin kepada anak dan orang tua.

Penelitian ini dipimpin oleh 13 anak berusia antara 15-17 tahun. Ketika diberi ruang dan kesempatan untuk memimpin penelitian ini, anak-anak merasa sangat senang. Banyak hal baru yang mereka ketahui, bukan hanya tentang perlindungan anak, melainkan juga tentang proses melakukan penelitian itu sendiri. Dimulai dari keterampilan pengambilan data yang mengasah kemampuan berkomunikasi dengan orang yang berbeda-beda, kemampuan berpikir kritis saat mengolah data-data, serta keberanian public speaking ketika memaparkan hasil penelitian di hadapan banyak peserta perayaan Hari Anak Nasional. Tapi yang terutama, mereka bisa berkontribusi untuk memberikan tempat tinggal yang aman dari kekerasan bagi mereka sendiri serta anak-anak lainnya.

 

Penulis : Mariana Kurniawati (Communication Executive)

 


Artikel Terkait